Sejarah Singkat

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Membentuk Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2003, tanggal 23 Oktober 2003 tentang pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. kemudian sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, terakhir kali dirubah Untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini sesuai Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan nomenklator Dinas Perpustakaan.

Dinas Perpustakaan Kabupaten Hulu Sungai Utara sekarang telah terakreditasi “A” oleh Perpustakaan Nasional RI, Dinas Perpustakaan sekarang dipimpin oleh Hj. Lailatanur Raudhah, S.Sos, M.Si, adapun Lokasi Gedung perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara terletak di Jl. A. Yani no. 02 Amuntai dengan nomor telepon 0527-61015. Dilihat dari akses keberadaan gedung perpustakaan umum daerah terletak di pusat kota amuntai yang sangat mudah dijangkau oleh masyarakat,  dan Adapun Jam Buka Layanan perpustakaan yaitu :

    1. senin-Kamis : 08.00-17.00 Wita
    2. Jum’at : 08.00 – 11.00 Wita dilanjutkan jam 14.00 – 17.00 Wita
    3. Sabtu-minggu : 09.00 – 15.00 Wita
    4. Dan tutup pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Adapun jumlah pengunjung Perpustakaan Umum Daerah tahun 2021 adalah 29.966 pemustaka dan Jumlah koleksi buku tercetak sebanyak 20.121 judul / 38.204 eksemplar, kemudian koleksi digital sebanyak 1.051 judul 69.300 eksemplar. Adapun  Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas Menurut Jenis Kelamin dan Kemampuan Mambaca dan Menulis di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2020 sebesar 42,46%.

Leave a Reply